Rabu, 27 Agustus 2014

BUKU: "TERORISME INSURJENSI DAN PEPERANGAN CYBER KAJIAN PEPERANGAN ASIMETRIS DI INDONESIA"



Pada dasarnya Peperangan Asimetris tidak sama dengan perang konvensional, yaitu berbeda dari segi kekukatan para pihak, bentuk aktor, dan metode yang digunakan. Tidak banyak yang mengetahui bahwa Kajian Peperangan Asimetrik (KPA) telah ada di Indonesia sejak dua tahun lalu di Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan). Asingnya penamaan KPA membuat peminatan kajian ini tidak terlalu besar, bahan pertanyaan yang kemudian muncul adalah apa saja yang telah dipelajari dalam KPA ini juga bersanding dengan kajian-kajian yang ada di dalam KPA ini cenderung juga dipelajari secara utuh maupun parsial dalam sejumlah program yang ada di perguruan tinggi lainnya. KPA memiliki tiga sub-kajian diantaranya adalah Terorisme, Insurjensi, dan Peperangan Siber (cyberwarfare). 

Buku ini lahir sebagai upaya mengenalkan KPA kepada masyarakat khususnya bagi pemerhati tentang ilmu pertahanan. Buku ini juga menjadi pelopor dari upaya untuk mendekatkan KPA lebih dipahami oleh publik secara utuh dan penuh. Meski lebih bersifat bunga rampai dan kumpulan tulisan, buku ini memberikan gambaran yang terang benderang bagaimana KPA disandingkan dalam bentuk kasus-kasus yang ada dan menjadi problematika di Indonesia. Pendekatan yang dilakukan dengan menghimpun versi singkat dari sejumlah Tesis Magister Program Studi Peperangan Asimetrik, fakultas Strategi Pertahanan Unhan plus satu tulisan tentang terorisme dalam prespektif kriminologi, serta sejumlah tulisan lepas sangat menarik, karena disajikan dengan bahasa yang lebih ringan dibandingkan dengan versi panjangnya.

Buku yang terbit merupakan bagian untuk memperkaya khasanah keilmuan yang besar dan luas. Sebab, sebagai sebuah karya, buku ini telah memberikan prespektif dan paradigma yang lebih dari sekedar informasi dan analisis, tapi juga menegaskan bahwa karya ini adalah bagian dari kepeloporan keilmuan yang patut diapresiasi lebih baik.


Notes: disadur dari kata pengantar Muradi, Ph. D dari buku "Terorisme, Insurjensi dan Peperangan Cyber Kajian Kritis Peperangan Asimetris di Indonesia" terbitan Dapur Buku, 2014.



Senin, 12 Agustus 2013

Aktor Keamanan dan Doktrin Counterinsurgency


Oleh : Sigit

            Doktrin adalah prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh kekuatan atau elemen militer sebagai panduan tindakan-tindakan di dalam mendukung tujuan nasional. Doktrin juga bersifat memiliki kewenangan tetapi memerlukan pertimbangan dalam aplikasi atau penerapannya. Sedangkan Kontra Insurgensi (counterinsurgency-COIN) merupakan seperangkat tindakan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan yang terintegrasi, dan dimaksudkan untuk mengakhiri dan mencegah terulangnya kekerasan bersenjata, menciptakan dan memelihara struktur politik, ekonomi, dan sosial yang stabil, dan menyelesaikan penyebab pemberontakan dalam rangka membangun dan mempertahankan kondisi yang diperlukan untuk stabilitas yang langgeng.[1] Oleh karena itu Doktrin kontra insurgensi dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip dasar yang digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan kontra insurgensi. Kemudian doktrin kontra insurgensi tersebut harus difungsikan sebagai panduan umum sebagai tujuan untuk pelaksanaan kampanye yang menghasilkan keamanan yang efektif dan tata kelola populasi dan wilayah tertentu dan menyerang serta memadamkan pemberontakan. Sehingga dengan adanya doktrin tersebut, tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan kontra insurgensi dapat berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dibuat atau digariskan dalam doktrin COIN tersebut.

Sabtu, 10 Agustus 2013

STRATEGI ASIMETRIK


MEMAHAMI KEMBALI STRATEGI ASIMETRIK DALAM SEBUAH PEPERANGAN
Sigit Sasongko

1.        Pendahuluan
           Perang sering ditempuh sebagai jalan akhir dari sebuah konflik apabila berbagai upaya diplomasi tidak menemui titik temu yang diinginkan oleh kedua pihak yang bertikai. Dalam perang selalu terdapat perbedaan antara kedua aktor yang bermusuhan, baik itu kepentingan, maupun cara dan peralatan yang digunakan. Namun, apa jadinya bila kedua pihak tersebut terdapat gap atau perbedaan yang sangat jauh dalam hal kemampuan maupun infrastruktur yang digunakan di mana pihak yang kuat akan berada di posisi yang menguntungkan dan pihak lemah diposisi sebaliknya sebagai pihak yang kurang menguntungkan. Secara perhitungan kasat mata hampir dapat dipastikan bahwa pihak yang mempunyai kekuatan besarlah yang akan memenangkan konflik atau perang tersebut. Pernyataan tersebut tidaklah seratus persen dapat dibenarkan, manakala pihak yang lemah mampu mengembangkan strateginya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mengeksploitasi kelemahan dan kerawanan yang dimiliki oleh pihak kuat. Strategi-strategi inilah yang dijadikan sebagai pijakan berpikir oleh pihak lemah untuk meraih kemenangan dalam sebuah perang asimetrik.

Rabu, 03 Juli 2013

Radikalisme dan Terorisme


RADIKALISME ISLAM DI INDONESIA
(STUDI KASUS BOM DI GEREJA BETHEL INJIL SEPENUH SOLO)

Sigit Sasongko[1]

1.         Pendahuluan
            Munculnya fenomena tindakan kekerasan di Indonesia seperti halnya aksi terorisme telah mengajak berbagai kalangan masyarakat, akademisi, analis terorisme, aparat keamanan dan pemangku kepentingan untuk mendiskusikan fenomena tersebut sebagai sebuah kajian untuk mendalami dan mengetahui faktor-faktor penyebab yang melatarbelakangi sebuah peristiwa terorisme tersebut. Pasca kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah pada 25 September 2011, banyak pihak yang mencoba mengaitkan aksi terorisme tersebut dengan paham radikal, lebih khususnya dengan kelompok-kelompok yang diberi label radikal. Peristiwa tersebut juga memunculkan pernyataan bahwa akar dari terorisme adalah radikalisme. Namun, pada kenyataannya pernyataan dan pemberian label tersebut masih menjadi problematis dan perdebatan oleh beberapa kalangan, karena memberikan stigma negatif terhadap agama Islam yang pada dasarnya mengajarkan kedamaian dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Minggu, 23 Juni 2013

HUBUNGAN JIHAD DAN RADIKALISME

Dalam dasawarsa belakangan ini, jihad menjadi topik yang banyak diperbincangkan oleh beberapa kalangan masyarakat di dunia, termasuk seperti halnya akademisi dan intelektual. Kemudian pasca peristiwa 9-11 yang ditandai dengan runtuhnya gedung WTC di New York dan hancurnya sebagian pusat militer Amerika Serikat (AS) di Pentagon, Jihad kembali diperbincangkan hampir di semua kalangan masyarakat dunia. Terbongkarnya para pelaku 9-11 yang diidentifikasikan sebagai kelompok Islam garis keras/radikal yang merupakan bagian dari organisasi Al Qaeda, menjadikan citra Islam sebagai ajaran yang membawa kedamaian ternodai dalam pandangan masyarakat dunia.  Ketika AS sedang gencar melakukan Global War on Terrorism, Indonesia dikejutkan oleh peristiwa Bom Bali I pada tanggal 12 Oktober 2002. Peristiwa pengeboman tersebut diidentifikasi sebagai kelompok Islam garis keras di Indonesia yang memiliki motif melakukan pembunuhan terhadap orang asing khususnya AS, Israel dan sekutunya yang berada di Indonesia sebagai perwujudan dari Jihad dan berdasarkan hasil penyelidikan pihak berwajib para pelaku tersebut merupakan jaringan dari Jamah Islamiah (JI). Selain merusak citra Islam, Tindakan teror tersebut membawa stigma negatif terhadap pondok-pondok pesantren yang ada di Indonesia sebagai sarang teroris, hal tersebut muncul karena para pelaku merupakan alumni pesantren yang berhaluan radikal[2].
Dalam tulisan singkat ini akan membahas dan mendiskusikan tentang hubungan Jihad dan radikalisme dengan harapan dapat memahami kedua terminologi yang banyak di bicarakan dalam dasawarsa sekarang ini sebagai bagian dari kasus-kasus terorisme yang terjadi khususnya di Indonesia. Penulisan essay singkat ini dibagi dalam dua substansi pokok yaitu; (1) definisi Jihad dari beberapa sudut pandang, dan (2) bagaimana hubungan antara Jihad dan radikalisme.

Selasa, 11 Juni 2013

cyberwarfare (3)



 Policy dan Strategy Menghadapi Future Cyber Warfare
-sigit- 



Cyber Warfare is the future war adalah sebuah hal yang sangat mungkin terjadi di masa depan. Pergeseran strategi dalam dari sebuah peperangan bersifat tradisional menjadi peperangan non-tradisional menjadi sesuatu hal yang harus kita kuasai mengingat dalam dewasa ini perkembangan di dunia teknologi dan informasi mengalami perkembangan yang sangat pesat. Jarak dan waktu sepertinya bukan menjadi penghalang lagi untuk melakukan komunikasi dan bersosialisasi. Kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya teknologi jaringan internet dan sistem jaringan komputer menjadikan pola pikir para ahli strategi perang dewasa ini untuk dapat mengalahkan musuh tanpa harus melakukan pertempuran secara tradisional atau kinetik. Hal tersebut sesuai dengan filsafat perang Sun Tzu yang menyebutkan bahwa perang adalah sebuah seni dan ilmu berjuang tanpa pertempuran, mengalahkan lawan tanpa menumpahkan darah mereka. Filsafat tersebut banyak diadopsir oleh para ahli perang untuk memulai bagaimana memenangkan sebuah pertempuran tanpa harus menelan banyak korban, salah satunya adalah dengan jalan memenangkan keunggulan informasi.  Penguasaan untuk meraih keunggulan informasi menjadi hal utama guna mendapatkan pengendalian atas informasi tersebut. Seiring dengan perkembangan riset dan teknologi, muncul peralatan yang memiliki kemampuan guna meraih keunggulan informasi tanpa atau dengan melakukan kontak langsung.

Kamis, 30 Mei 2013

Cyberwarfare (2)



KEKUATAN CYBERWARFARE NEGARA

Sigit

 
Berkembangnya kemampuan cyberattack menyebabkan ketertarikan atau kepentingan yang besar untuk membangun sebuah sistem cyberdetterence yang kuat. Bagi negara-negara yang sudah memiliki kemampuan dan berbasis kepada sistem komputer lebih meningkatkan dan memberikan perhatian khusus kepada kemampuan cyberdeterrence daripada meningkatkan untuk merespon serangan-serangan yang konvensional[i]. Hal tersebut dikarenakan mereka menyadari akan resiko penggunaan cyber sebagai sebuah sistem yang mengendalikan, mengelola, dan memproses segala urusan bidang kehidupan. Bagi mereka kerawanan adalah hal yang sangat riskan karena menyangkut kehidupan negara karena kelalaian di dunia cyber akan dapat merusak seperti halnya transaksi ekonomi, tidak teraturnya sistem transportasi udara, tidak beroperasinya sistem perbankan dan memberikan pengaruh bagi pasokan tenaga listrik dan sebagainya.